Usaha Asuransi Jiwa Syariah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Usaha Asuransi Jiwa Syariah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Usaha Asuransi Jiwa Syariah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.