Usaha Asuransi Jiwa - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Usaha Asuransi Jiwa? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Usaha Asuransi Jiwa dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.