Pengertian dan definisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
