BAB IX Buku Kedua KUHP
Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan
- Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Pejabat
- Paragraf 1 Pemaksaan terhadap Pejabat
- Paragraf 2 Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
- Paragraf 3 Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
- Paragraf 4 Perusakan Maklumat Negara
- Paragraf 5 Laporan atau Pengaduan Palsu
- Paragraf 6 Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
- Paragraf 7 Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
- Bagian Kedua Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia
- Bagian Ketiga Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
- Bagian Keempat Tindak Pidana Irigasi
- Bagian Kelima Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin