Pasal 372 KUHP

Pasal 372 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Kelima tentang Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin.

Pasal 372 KUHP Baru

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:

a. membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan;
b. mengumumkan seluruh atau sebagian Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
c. mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum.

Penjelasan Pasal 372 KUHP Baru

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “petikan dari Surat resmi negara” termasuk menyalin, mengutip isi Surat sebagian atau keseluruhan.

Yang dimaksud dengan “membuat salinan” termasuk memfotokopi dan sebagainya sesuai dengan kemajuan teknologi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.