Pasal 369 KUHP

Pasal 369 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Kedua tentang Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 369 KUHP Baru

Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia, atau dengan  salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan huru-hara atau pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan Pasal 369 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.