Pasal 368 KUHP

Pasal 368 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Kedua tentang Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 368 KUHP Baru

Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan pelarian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 368 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.