Apa pengertian dan definisi Surat Kuasa (Full Powers)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Kuasa (Full Powers) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.