Apa pengertian dan definisi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Referensi: Pasal 1 Angka 17 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.