Standar pelayanan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Standar pelayanan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

---
Itulah pengertian dan definisi Standar pelayanan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.