Stabilitas Sistem Keuangan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Stabilitas Sistem Keuangan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

---
Itulah pengertian dan definisi Stabilitas Sistem Keuangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.