Simpanan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Simpanan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

---
Itulah pengertian dan definisi Simpanan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.