Apa pengertian dan definisi Rumah Tahanan Negara? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.
Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
---
Itulah pengertian dan definisi Rumah Tahanan Negara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
