Remisi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Remisi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - PERMENKUMHAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat


Definisi (2):

Remisi adalah sebagai suatu pembebasan untuk seluruhnya atau sebagian atau dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman terbatas yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus.

Referensi: Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.hlm. 503.


Definisi (3):

Remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman pidana.

Referensi: Soedarsono, Kamus Hukum, Rhineka Cipta, Jakarta, 1992. Hlm. 402.

---
Itulah pengertian dan definisi Remisi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.