Apa pengertian dan definisi Remisi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - PERMENKUMHAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Definisi (2):
Remisi adalah sebagai suatu pembebasan untuk seluruhnya atau sebagian atau dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman terbatas yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus.
Referensi: Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.hlm. 503.
Definisi (3):
Remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman pidana.
Referensi: Soedarsono, Kamus Hukum, Rhineka Cipta, Jakarta, 1992. Hlm. 402.
---
Itulah pengertian dan definisi Remisi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.