Rehabilitasi Sosial - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Rehabilitasi Sosial? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

---
Itulah pengertian dan definisi Rehabilitasi Sosial dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.