Apa pengertian dan definisi Rehabilitasi Sosial? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Referensi: Pasal 1 Angka 7 - PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
---
Itulah pengertian dan definisi Rehabilitasi Sosial dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.