Rehabilitasi Personel - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Rehabilitasi Personel? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Rehabilitasi Personel adalah pengembalian hak Terduga Pelanggar atau Pelanggar ke keadaan semula setelah mendapat putusan bebas atau selesai menjalani hukuman.

Referensi: Pasal 1 Angka 34 - Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

---
Itulah pengertian dan definisi Rehabilitasi Personel dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.