Program Asuransi Wajib - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Program Asuransi Wajib? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Program Asuransi Wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusinya.

Referensi: Pasal 1 Angka 32 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Program Asuransi Wajib dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.