Premi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Premi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.

Referensi: Pasal 1 Angka 29 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Premi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.