Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.