Pialang Reasuransi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pialang Reasuransi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.

Referensi: Pasal 1 Angka 27 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Pialang Reasuransi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.