Pialang Asuransi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pialang Asuransi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.

Referensi: Pasal 1 Angka 26 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Pialang Asuransi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.