Petugas Pemasyarakatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Petugas Pemasyarakatan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

Referensi: Pasal 1 Angka 21 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Petugas Pemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.