Perusahaan Perasuransian - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Perusahaan Perasuransian? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Referensi: Pasal 1 Angka 14 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Perasuransian dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.