Apa pengertian dan definisi Perusahaan Perasuransian? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Referensi: Pasal 1 Angka 14 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
---
Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Perasuransian dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.