Berikut pengertian dan definisi Perusahaan dilansir dari berbagai sumber oleh tim Kamus Hukum Cekhukum.com.
Pengertian dan Definisi Perusahaan
Definisi (1):
Perusahaan adalah :
- Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
Definisi (2):
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, untuk memperoleh penghasilan, bertindak keluar, dengan cara memperdagangkan, menyerahkan atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Referensi: Menurut Prof. Molengraaf
Definisi (3):
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi: Pasal 1 Angka 18 - UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
---
Itulah pengertian dan definisi Perusahaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.