Perusahaan Asuransi Syariah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Perusahaan Asuransi Syariah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.

Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Asuransi Syariah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.