Perusahaan Asuransi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Perusahaan Asuransi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.

Referensi: Pasal 1 Angka 15 - UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

---
Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Asuransi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.