Perusahaan Angkutan Umum - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Perusahaan Angkutan Umum? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Referensi: Pasal 1 Angka 21 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Perusahaan Angkutan Umum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.