PERPPU - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi PERPPU? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (disingkat PERPU atau PERPPU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

---
Itulah pengertian dan definisi PERPPU dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.