Perjanjian Internasional - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Perjanjian Internasional? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional


Definisi (2):

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

Referensi: Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Op.Cit., hlm


Definisi (3):

Perjanjian Internasional adalah instrumen yuridis yang menampung kehendak dan persetujuan negara atau subjek hukum internasional lainnya untuk mencapai tujuan bersama, yang mana pembuatannya diatur oleh hukum internasional dan menimbulkan akibat hukum yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya.

Referensi: Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT. Alumni, Bandung, 2008, hlm. 82.


Definisi (4):

Perjanjian Internasional adalah kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional mengenai suatu obyek atau masalah tertentu dengan maksud untuk hubungan hukum atau melahirkan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.

Referensi: I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional – Bagian 1, Op.Cit., hlm. 12


Definisi (5):

"A treaty is engagement between states, governed by international law as distinct from municipal law, the form and manner of which is immaterial to the legal consequences of the act"

Referensi: D.P. O' Connel, International Law, Vol. 1, London: Stevens & Sons, 1970, hlm. 195, sebagaimana dikutip dalam Syahmin A.K., Hukum Perjanjian Internasional (Menurut Konvensi Wina 1969), Bandung: Amico, 1985, hlm. 65.

---
Itulah pengertian dan definisi Perjanjian Internasional dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.