Apa pengertian dan definisi Perizinan Berusaha? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
Referensi: Pasal 1 Angka 10 - PP Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
---
Itulah pengertian dan definisi Perizinan Berusaha dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.