Perawatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Perawatan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.

Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan


Definisi (2): 

Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

---
Itulah pengertian dan definisi Perawatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.