Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Referensi: Pasal 1 Angka 28 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

---
Itulah pengertian dan definisi Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.