Apa pengertian dan definisi Penyelenggara pelayanan publik? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
---
Itulah pengertian dan definisi Penyelenggara pelayanan publik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
