Penyelenggara Negara - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Penyelenggara Negara? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme

---
Itulah pengertian dan definisi Penyelenggara Negara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.