Pengguna Informasi Publik - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pengguna Informasi Publik? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

---
Itulah pengertian dan definisi Pengguna Informasi Publik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.