Apa pengertian dan definisi Pengguna Informasi Publik? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
---
Itulah pengertian dan definisi Pengguna Informasi Publik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
