Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Pengertian dan definisi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara

Itulah pengertian dan definisi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.