Withholding

Pengertian dan definisi Withholding

Withholding Adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pihak ketiga dan bukan fiscus maupun wajib pajak itu sendiri.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Withholding yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.