Pengertian dan definisi Windfall Theory
Windfall Theory adalah jika seseorang melakukan deal dengan perseroan yang secara keliru disangka oleh salah satu pihak atau oleh kedua belah pihak bahwa perseroan tersebut telah memperoleh status badan hukum, jika kemudian pihak lain yang dimintakan untuk bertanggung jawab, pihak ketiga tersebut seperti mengalami rezeki nomplok atau durian runtuh (windfall).
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Windfall Theory yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
