Wilayah Yurisdiksi

Pengertian dan definisi Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara

Itulah pengertian dan definisi Wilayah Yurisdiksi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.