Pengertian dan definisi Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Itulah pengertian dan definisi Wilayah Yurisdiksi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.