Pengertian dan definisi Warisan
Warisan adalah harta peninggalan berupa barang-barang atau utang-utang dari orang yang meninggal yang seluruhnya atau sebagian ditinggalkan/diberikan kepada para ahli waris atau orang-orang yang telah ditetapkan menurut surat wasiat.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Warisan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
