Pengertian dan definisi Voluntair
Voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Voluntair yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
