Visum et Repertum (VeR)

Pengertian dan definisi Visum et Repertum (VeR)

Visum et Repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati atau bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan peradilan.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Visum et Repertum (VeR) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.