Verjaring (kadaluarsa)

Pengertian dan definisi Verjaring (kadaluarsa)

Verjaring (kadaluarsa) adalah lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Verjaring (kadaluarsa) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.