Pengertian dan definisi Verjaring (kadaluarsa)
Verjaring (kadaluarsa) adalah lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Verjaring (kadaluarsa) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.