Usaha Tani

Pengertian dan definisi Usaha Tani

Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/ atau jasa penunjang.

Referensi: Pasal 1 angka 4 - PP Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Usaha Tani

Itulah pengertian dan definisi Usaha Tani yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.