Pengertian dan definisi Usaha Tani
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/ atau jasa penunjang.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - PP Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Usaha Tani
Itulah pengertian dan definisi Usaha Tani yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.