Pengertian dan definisi Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya Hukum Luar Biasa adalah pengecualian dan penyimpangan dari upaya hukum biasa banding dan kasasi;
Adapun bentuk dari upaya hukum luar biasa ini adalah berupa kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali (PK).
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Upaya Hukum Luar Biasa yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
