Pengertian dan definisi Upaya Hukum Biasa
Upaya Hukum Biasa adalah Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi).
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Upaya Hukum Biasa yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.