Pengertian dan definisi Unit Penyelenggara Pelabuhan
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Referensi: Pasal 1 angka - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Unit Penyelenggara Pelabuhan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.